TENTANG PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Apakah Perselisihan Hubungan Industrial itu?
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan (Ps. 1).
Apakah maksud perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan?
- Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Ps. 1);
- Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (Ps. 1);
- Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (Ps.1);
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan (Ps.1).
Bagaimana tata cara penyelesaian PHI melalui perundingan bipartite?
Penyelesaian PHI memang wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartite antara pihak-pihak yang berselisih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya perundingan (Ps. 3). Dalam perundingan tersebut harus menyertakan risalah perundingan (Ps. 6). Apabila dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartite dianggap gagal (Ps. 3).
Sebaliknya jika tercapai kesepakatan maka dibuat Perjanjian Bersama (Ps. 7). Perjanjian Bersama ini bersifat mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan kedua belah pihak (Ps. 7).
Apakah Perjanjian Bersama ini wajib didaftarkan?
Agar memiliki kekuatan hukum tetap maka tentunya wajib didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama (Ps. 7).
Bagaimana jika Perjanjian Bersama ini dilanggar?
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapatkan penetapan eksekusi (Ps. 7).
Bagaimana tata cara penyelesaian PHI apabila perundingan bipartite gagal?
Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat (untuk selanjutnya disebut dinas tenaga kerja setempat). Apabila tidak dilampiri bukti maka harus dilengkapi selambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas tersebut. Selanjutnya pihak dinas tenaga kerja setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi oleh konsiliator atau arbitrase oleh arbiter. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja pihak yang berselisih tidak menetapkan pilihannya maka oleh dinas tenaga kerja setempat secara otomatis melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator (Ps. 4). Disini yang dimaksud dengan penyelesaian konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator netral. Untuk penyelesaian mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Sedangkan arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan diluar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (Ps. 1).
Apakah konsiliator, arbiter dan mediator itu?
- Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator yang ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Ps. 1);
- Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (Ps. 1);
- Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Ps. 1).
Apakah penunjukan konsiliator, arbiter atau mediator ini dikenakan biaya?
Untuk penunjukan konsiliator honorarium/imbalan jasa dibebankan kepada Negara melalui penetapan Menteri (Ps. 26). Untuk penunjukan arbiter maka biaya arbitrase dan honorarium arbiter dituangkan ke dalam perjanjian Penunjukan arbiter (Ps. 34). Sedangkan mediator karena Pegawai Negeri Sipil maka secara otomatis tidak perlu diberikan honorarium/imbalan jasa.
Apakah penunjukan kosiliator atau arbiter ini harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih?
Ya. Penunjukan konsiliator dilakukan oleh para pihak yang mengajukan permintaan secara tertulis dan disepakati oleh para pihak (Ps. 18). Demikian pula dengan penunjukan arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase, dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing pihak mendapatkan 1 (satu) yang mempunyai kekuatan hukum sama.
Bagaimana jika salah satu pihak tidak menemui kesepakatan dalam penunjukan konsiliator atau arbiter?
Secara umum dan singkat dapat dijelaskan sebagai berikut, jika tidak menemui kesepakatan penunjukan dalam jangka waktu 7 (hari) kerja maka dinas tenaga kerja setempat segera melimpahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada mediator (Ps. 4).
Bagaimana misalkan saat ditengah-tengah perundingan dan pihak yang berselisih berubah pikiran ingin mengganti penyelesaian perselisihan dari konsiliator kepada arbiter atau konsiliator kepada mediator atau sebaliknya?
Secara jelas memang tidak disebutkan dalam peraturan perundangan yang ada sehingga tidak dapat dijelaskan secara mendetail dalam jawaban untuk kali ini.
Bagaimana kekuatan hukum anjuran tertulis yang dikeluarkan oleh konsiliator atau mediator dan arbiter dengan putusannya?
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliator dan mediator tidak mencapai kesepakatan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Ps. 5). Sedangkan perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbiter tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (Ps. 53). Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan oleh arbiter (Ps. 52).
Berapa lamakah penyelesaian perselisihan melalui mediator, konsiliator dan arbiter?
Mediator dan konsiliator menyelesaikan tugasnya selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan perselisihan (Ps. 15 dan Ps. 23) dan mengeluarkan anjuran tertulis selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama (Ps. 13 dan Ps. 25). Untuk arbiter menyelesaikan tugasnya sama dengan mediator dan konsiliator yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja tetapi arbiter tidak mengeluarkan anjuran tertulis.
Tadi telah disebutkan mengenai Pengadilan Hubungan Industrial. Apakah Pengadilan Hubungan Industrial itu?
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial (Ps. 1).
Dimanakah Pengadilan Hubungan Industrial ini?
Pengadilan Hubungan Industrial dibentuk di Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada disetiap Ibukota Propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan (Ps. 59) tetapi karena masih baru maka pembentukannya masih secara bertahap.
Apakakah tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial?
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus tentang (Ps. 56) :
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Jika suatu kasus termasuk dalam tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial ini, apakah dapat diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum?
Tidak dapat. Karena tugas dan wewenangnya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PHI. Hal ini secara otomatis Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum akan menolak dan menyerahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Hukum Acara apakah yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial?
Hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 Tentang PHI (Ps. 57).
Apakah dikenakan biaya dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial?
Pihak-pihak yang berpekara tidak dikenakan biaya termasuk tidak dikenakan biaya untuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) (Ps. 58)
Pihak manakah yang mengajukan gugatan dan ditujukan kemana?
Pihak-pihak yang merasa dirugikan dan menolak anjuran tertulis baik dari mediator maupun konsiliator yang dapat mengajukan gugatan (Ps. 14 dan Ps. 24). Sedangkan untuk putusan arbiter tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Indutrial (Ps. 53). Hanya dapat dilakukan pembatalan kepada Mahkamah Agung (Ps. 52). Gugatan ditujukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja (Ps. 81).
Bagaimana jika pihak-pihak yang berselisih tidak mengetahui prosedur untuk mengajukan gugatan ini?
Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya (Ps. 87).
Gugatan apakah yang dikembalikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial di pemeriksaan pertama kalinya?
Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat (Ps. 83).
Jika pada saat gugatan sudah masuk di Pengadilan Hubungan Industrial dapatkah gugatan tersebut dicabut?
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, maka pencabutan akan dikabulkan apabila disetujui tergugat.
Berapa lamakah putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama (Ps. 103) .
Bagaimana kekuatan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini?
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi (Ps. 108). Untuk putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap (Ps. 109).
Bagaimana jika salah satu pihak tidak menerima putusan Pengadilan Hubungan Industrial?
Untuk putusan mengenai perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. Jika tidak diajukan kasasi maka mempunyai kekuatan hukum tetap (Ps. 110).
Berapa lamakah penyelesaian di tingkat Mahkamah Agung ini?
Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi (Ps. 115).
Apakah jalur penyelesaian perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pilihan yang paling diutamakan saat berselisih?
Berdasarkan Surat edaran Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 560/44A/112.01/2006 Tanggal 03 Januari 2006 Perihal Pemberlakuan Undang-undang 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur yang membawahi instansi bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan menyebutkan bahwa agar dapatnya perselisihan tersebut tidak ditingkatkan dan diharapkan bisa diselesaikan ditingkat lokal/bipartite.
1xbet korean | DAFTAR
BalasHapusWith our casino players 1xbet korean love 인카지노 a high quality gaming product, we provide reliable and fair gaming 바카라 solutions. All players who play for fun play on our casino